Izin edar MD
Dalam industri pangan, terdapat beberapa peraturan dan regulasi yang harus dipenuhi sebelum pangan olahan diedarkan ke konsumen. Salah satu peraturan dan regulasi yang harus dipenuhi oleh industri pangan olahan adalah ‘MD’. MD (Makanan Dalam) merupakan izin edar bagi produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri dengan skala besar. Izin MD juga diperuntukkan bagi industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib memiliki Izin Edar BPOM. Izin MD dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Sasaran izin MD adalah setiap usaha yang produk pangannya berbahan dasar asal hewani, produk dengan penambahan BTP, atau mengusung klaim tertentu.
Proses memperoleh izin edar MD tidaklah mudah, diperlukan tahapan agar produk pangan yang akan dijual dapat diedarkan secara resmi. Menurut expert IPB Training, Drh. Asep Rusmana, izin edar MD diberikan kepada industri yang telah memiliki sertifikasi CPPOB. “Untuk memperoleh izin edar MD, perusahaan melakukan pendaftaran izin edar dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya. Salah satu syarat pendaftaran yaitu memiliki sertifikasi CPPOB atau memiliki hasil audit sarana produksi. Artinya, perusahaan bisa memperoleh izin edar MD jika telah menerapkan dan lolos penilaian CPPOB,” ujar Drh. Asep.
Baca Juga: Mengenal FSSC 22000, Sistem Keamanan Pangan Tertinggi di Dunia
Pentingnya sertifikasi CPPOB
CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) merupakan pedoman yang menjelaskan bagaimana pangan olahan diproduksi agar produk yang dihasilkan aman, bermutu, dan layak dikonsumsi. Penerapan teknik CPPOB bertujuan agar pangan olahan yang diproduksi berkualitas dan layak dikonsumsi. Adanya tujuan tersebut mendorong industri agar lebih bertanggungjawab terhadap kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan.
Melalui penerapan CPPOB di industri, akan tercipta tercipta produk yang aman dan berkualitas. Hal tersebut menjadi dasar diberikannya keluasan dalam registrasi izin edar MD bagi perusahaan yang telah menerapkan CPPOB. Sebaliknya, jika perusahaan belum mampu menerapkan CPPOB, kelayakan produk akan dipertanyakan kualitasnya bagi konsumen. Oleh karena itu, sertifikasi CPPOB penting dilakukan bagi perusahaan pangan yang ingin memperoleh izin edar MD.
Cara mendapatkan sertifikasi CPPOB
Drh. Asep juga menuturkan, sertifikasi CPPOB diperoleh dengan beberapa tahap. Pertama, industri sanggup berkomitmen terkait penerapan CPPOB, dimulai dengan komitmen pimpinan perusahaan. Kedua, perusahaan membentuk tim CPPOB untuk merumuskan pedoman penerapan di level teknis, sekaligus melakukan sosialisasi ke seluruh karyawan, kemudian dilanjutkan pada level penerapan teknik CPPOB di perusahaan.
Selanjutnya, Drh. Asep juga menjelaskan kriteria penerapan CPPOB, “Ada banyak kriteria terkait penerapan CPPOB, salah satunya terkait personil hygiene pada karyawan. Contohnya seperti membiasakan mencuci tangan, menggunakan seragam yang bersih, memakai APD yang lengkap. Hal lain yang penting diterapkan terkait teknik CPPOB adalah monitoring status kesehatan karyawan,” pungkas Drh. Asep Rusmana. (Fiham Afwan Mu’arij/Korpus IPB)
Ingin belajar berbagai pelatihan terkait produk pangan? Hubungi IPB Training sekarang!
- Bimbingan Teknis Analisis Data dan Hasil Pengujian Produk Hewan (Daging, Telur, Susu dan Olahannya)
- Pendugaan dan Pengendalian Umur Simpan Produk Pangan
- Online Course Pengembangan Produk Pangan Baru untuk Intervensi Gizi
- Online Course Aplikasi Praktis Bahan Tambahan Pangan (BTP) di Industri Pangan
- Auditor Internal Keamanan Pangan (HACCP) + Sertifikasi berdasarkan SKKNI No 618 Tahun 2016 Skema Audit Internal Provisi Keamanan Pangan
- Interpretasi dan Implementasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan (ISO 22000 : 2018)
- Penyusunan Dokumen HACCP pada Industri Pangan + Sertifikasi BNSP
- Mikrobiologi Pangan + Sertifikasi BNSP