Pengertian Biodiversitas
Biodiversitas lebih melekat pada pemikiran masyarakat dengan sebutan keanekaragaman hayati. Biodiversitas memiliki pengertian keberagaman makhluk hidup mulai dari hewan, tumbuhan, mikroorganisme, dan lainnya yang hidup di bumi dengan karakteristik dan habitat yang bervariasi. Tingginya tingkat biodiversitas atau keanekaragaman hayati membuat Indonesia mendapat julukan sebagai negara mega biodiversity. Persebaran biodiversitas flora dan fauna terbagi dalam tiga wilayah meliputi Dataran Sunda, Dataran Sahul dan Daerah Peralihan.
Keberadaan biodiversitas memiliki beragam manfaat di antaranya sebagai jasa ekosistem seperti stabilitas tanah, penyediaan air bersih, penyimpanan dan daur hara dan lainnya. Manfaat selanjutnya yakni sebagai sumber daya hayati untuk penyediaan konsumsi manusia berupa makanan, obat – obatan, bahan baku industri dan masih banyak lagi. Dari segi sosial, keberadaan biodiversitas dapat dimanfaatkan untuk sarana pendidikan, rekreasi, maupun penelitian. Banyaknya manfaat dari kehadiran biodiversitas membuat keberlanjutannya terancam akibat pengelolaannya yang salah terutama pada wilayah-wilayah tertentu seperti area pertambangan.
Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan
Masyarakat yang tinggal di sekitar area pertambangan sudah lazim dengan aktivitas pertambangan bahkan dampak negatif dari kegiatan itu. Tak hanya berdampak negatif bagi manusia, aktivitas pertambangan juga mempengaruhi kehidupan biodiversitas baik flora maupun fauna. Kurangnya pengelolaan di wilayah pertambangan menimbulkan adanya kerusakan lingkungan di antaranya pencemaran air, tanah, dan udara. Apabila dibiarkan, lingkungan tidak dapat berfungsi seperti semula dan butuh waktu panjang untuk memperbaikinya.
Pencemaran lingkungan merupakan suatu keadaan yang terjadi akibat adanya perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) bersifat merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dan lainnya). Selain pencemaran lingkungan, aktivitas pertambangan menyebabkan tanah longsor, munculnya lubang galian bekas tambang, bahkan penurunan kualitas air. Hal tersebut sangat membahayakan bagi keberlangsungan hidup manusia dan biodiversitas di sekitar area pertambangan. Perlu adanya upaya pengelolaan lingkungan secara maksimal untuk mengurangi dampak negatif kegiatan pertambangan.
Baca juga: High Conservation Value (HCV) dan Pelestarian Biodiversitas (ipbtraining.com)
Mitigasi Pengelolaan Biodiversitas
Istilah mitigasi sebenarnya memiliki arti sebagai tindakan menghadapi ataupun mengurangi dampak bencana. Kegiatan pertambangan merupakan salah satu bencana akibat ulah manusia yang lalai dalam melakukan pengelolaan lingkungan. Mitigasi pengelolaan biodiversitas sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan fungsi lingkungan. Upaya mitigasi memang bukan sesuatu yang mudah karena membutuhkan pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman yang cukup mumpuni.
Ada beberapa tindakan pencegahan yang dapat dilakukan dalam mengurangi dampak negatif pertambangan di antaranya remediasi, bioremediasi, penggunaan alat (retort-amalgam), perlunya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan penyadaran serta penyuluhan kepada masyarakat. Remediasi merupakan kegiatan membersihkan permukaan tanah yang tercemar baik secara in-situ maupun ex-situ. Sedangkan bioremediasi memiliki arti sebagai proses pembersihan permukaan tanah yang tercemar dengan memanfaatkan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur.
Sebelum melakukan aktivitas yang berdampak pada lingkungan seperti kegiatan pertambangan, sebaiknya perlu melakukan uji AMDAL terlebih dahulu. Melalui uji AMDAL akan diperoleh gambaran atau perkiraan dampak terhadap lingkungan. Hal ini akan memudahkan dan membantu dalam proses perencanaan mitigasi. Oleh karena itu, pengujian AMDAL seharusnya dilakukan dengan pengawasan dan pemantau secara berkelanjutan bukan hanya formalitas kebutuhan administrasi saja.
Tindakan mitigasi dalam kegiatan pertambangan umumnya disesuaikan dengan dampak negatif yang terjadi pada lingkungan di sekitarnya. Kegiatan pertambangan yang berdampak pada meningkatnya ancaman tanah longsor dan gerakan massa tanah dapat dilakukan upaya pengelolaan berupa dilakukannya penggalian tanah secara berjenjang (trap-trap). Apabila kegiatan pertambangan menyebabkan erosi dan sedimentasi, upaya pengelolaan yang tepat ialah perlunya dibangun check-dam untuk mencegah pelumpuran pada saluran pengairan umum. Sedangkan pada kasus menghilangnya vegetasi dan pengupasan tanah pucuk, pengelolaannya dapat berupa kegiatan reklamasi lahan pasca tambang seperti penutupan lubang-lubang galian dan lainnya. (Indri Mariska)
Ingin mengikuti pelatihan AMDAL dan sertifikasi? Daftar sekarang juga di IPB Training!
Referensi:
Sutarno, Setyawan AD. 2015. Biodiversitas Indonesia: Penurunan dan Upaya Pengelolaan untuk Menjamin Kemandirian Bangsa. [internet]. [diunduh 2022 Agustus 24]. 1(1): 1-13. DOI: 10.13057/psnmbi/m010101
https://dlhk.bantenprov.go.id/upload/article/Kerusakan%20Lingkungan%20Akibat%20Pertambangan.pdf