Definisi Klaim Gizi dan Klaim Kesehatan 

Klaim gizi dan kesehatan umumnya tertera pada kemasan produk yang memuat penjelasan keberadaan dan manfaat zat gizi atau non gizi yang terdapat dalam produk pangan. Klaim sendiri didefinisikan sebagai pesan atau representasi baik dalam bentuk gambar, grafik, ataupun simbol lain yang menyatakan adanya kandungan maupun karakteristik tertentu dalam suatu produk pangan berkaitan dengan asal usul, kandungan gizi, sifat, produksi, pengolahan, komposisi, atau faktor mutu lainnya. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerKa BPOM) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan, klaim gizi lebih fokus kepada karakteristik produk pangan meliputi nilai energi, kandungan protein, lemak, karbohidrat maupun vitamin dan mineral. Sedangkan klaim kesehatan menekankan pada hubungan antara pangan atau bahan penyusun pangan dengan kesehatan. 

Manfaat Klaim Gizi dan Klaim Kesehatan 

Klaim gizi terbagi menjadi dua yakni klaim kandungan zat gizi dan klaim perbandingan zat gizi. Adapun klaim kesehatan dibedakan menjadi tiga meliputi klaim fungsi zat gizi, klaim fungsi lain, dan klaim penurunan resiko penyakit. Pada dasarnya baik klaim gizi maupun klaim kesehatan memiliki fungsi dan peranannya masing-masing. Akan tetapi, keduanya harus dicantumkan dengan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. 

Klaim gizi ataupun klaim kesehatan penting untuk dicantumkan pada label maupun iklan produk pangan karena membantu konsumen dengan cepat memahami kandungan dan karakteristik produk pangan (Mauludyani et.al 2021). Hal ini dapat berdampak pada peningkatan maupun pemeliharaan kesehatan konsumen apabila klaim gizi dan klaim kesehatan disampaikan dengan benar. Selain itu, pencantuman klaim gizi dan klaim kesehatan dapat menjadi sarana dan strategi pemasaran bagi produsen untuk memikat konsumen. Keberadaan klaim gizi dan klaim kesehatan dapat menjadi nilai tambah bagi suatu produk pangan dibandingan produk pangan lainnya. 

Hal yang harus diperhatikan dalam klaim gizi dan kesehatan

Untuk menetapkan klaim gizi maupun klaim kesehatan perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya (1) jenis, jumlah, dan fungsi zat gizi atau komponen pangan; (2) jumlah pangan yang wajar dikonsumsi sehari; (3) pola konsumsi gizi seimbang; (4) keadaan kesehatan masyarakat secara umum dan; (5) kelayakan pangan sebagai pembawa zat gizi atau komponen pangan. Pencantuman klaim gizi dan klaim kesehatan terlihat rumit pasalnya hal ini merupakan sesuatu yang riskan dan tidak boleh sembarangan dilakukan. Oleh karena itu, dalam proses nya untuk memperoleh klaim gizi dan klaim kesehatan secara resmi harus memperhatikan dan mempertimbangkan produk pangannya dengan cermat. 

Baca juga: Aplikasi Praktis Pelabelan Pangan | Blog IPB Training


Pengajuan Klaim Gizi dan Klaim Kesehatan 

Alur pengajuan klaim gizi maupun klaim kesehatan dapat dimulai dari pengajuan tertulis yang ditujukan kepada Kepala BPOM c.q. Direktur Standardisasi Produk Pangan. Pengajuan ini berupa permohonan pengkajian dengan dokumen pelengkap sesuai format dan ketentuan dari BPOM. Setelah pemeriksaan dan kelengkapan data terpenuhi baru dapat dilakukan pengkajian oleh penilai atau tim ahli. Keputusan Kepala BPOM dapat berupa persetujuan, penolakan, maupun tambahan data dengan mempertimbangkan pada hasil rekomendasi penilai ataupun tim ahli. 

Untuk memperoleh hasil keputusan paling lama dalam 180 hari kerja ang dihitung sejak diterima nya berkas permohonan secara lengkap. Sebelum mengajukan permohonan klaim, pemohon sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut (1) mendukung kebijakan gizi dan kesehatan nasional; (2) tidak dihubungkan dengan pengobatan dan pencegahan penyakit; (3) tidak mendorong pola konsumsi yang salah; (4) berdasarkan diet total, khusus untuk klaim kesehatan (klaim penurunan resiko penyakit) dan; (5) benar dan tidak menyesatkan. Selain itu, pemohon harus memastikan kelengkapan dokumen pengajuan, kebenaran informasi dalam dokumen, serta kesesuaian dan keabsahan dokumen. Hal ini ditujukan untuk mempercepat proses permohonan klaim yang dilakukan. (Indri Mariska)

Ingin mengikuti pelatihan terkait Klaim Gizi dan Klaim Kesehatan? Segera daftarkan diri di IPB Training 

Referensi 

[BPOM RI] Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerKa BPOM) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan. Jakarta (ID): BPOM RI

Mauludyani et.al. 2021. Pengetahuan tentang label nutrisi untuk makanan olahan: Pengaruhnya terhadap pembelian keputusan konsumen Indonesia. Jurnal Gizi dan Pangan. [internet]. [Diunduh 2022 Okt 24]. 16(1):47-56. DOI: 10.25182/jgp.2021.16.1.47-56 

Gambar: Laura James,  Anna Tarazevich