Pengertian Label Pangan

Belakangan ini inovasi produk pangan dari industri pangan semakin beragam dan marak di pasaran baik di dalam maupun luar negeri. Setiap industri pangan yang memproduksi produk olahan pangan dengan kemasan eceran (produk retail) wajib mencantumkan label pangan. Salah satu fungsi label pangan untuk memberikan informasi pangan dan sarana komunikasi produsen kepada konsumen mengenai suatu produk pangan. Selain itu, label pangan juga memberikan pengaruh terhadap keputusan masyarakat ketika akan membeli atau mengonsumsi suatu produk.

Oleh karena itu, label pangan harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan konsumen. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Selanjutnya pengaturan label pangan olahan diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Baca juga: https://blog.ipbtraining.com/blog/pentingnya-perencanaan-menu-katering/ 

Fungsi Label Pangan

Berdasarkan PP Nomor 69 Tahun 1999, label pangan ialah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Menurut Wijaya (1997) penulisan label pangan memiliki beberapa fungsi yakni:
⦁ Menginformasikan mengenai isi produk tanpa harus membuka kemasannya;
⦁ Sarana komunikasi produsen kepada konsumen mengenai hal – hal yang perlu diketahui konsumen tentang produk tersebut terutama hal – hal yang kasat mata atau tidak diketahui secara fisik;
⦁ Memberi petunjuk yang tepat kepada konsumen sehingga diperoleh fungsi produk yang maksimal;
⦁ Media promosi atau periklanan kepada konsumen; dan

⦁ Menciptakan rasa aman kepada konsumen.

Komponen dalam Label Pangan

Umumnya label pangan wajib memberikan informasi terkait nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen. Selanjutnya informasi halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, kadaluwarsa, nomor izin edar, dan asal usul bahan pangan tertentu. Selain itu, label pangan juga wajib dilengkapi dengan 2D barcode, keterangan mengenai alergen dan informasi nilai gizi. Adanya 2D barcode memuat informasi mengenai nomor izin edar dan masa berlaku izin edar.

Sedangkan keterangan mengenai alergen wajib dicantumkan untuk pangan olahan yang mengandung alergen dan pangan olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan pangan olahan yang mengandung alergen. Dalam label pangan, informasi nilai gizi (ING) wajib dicantumkan dalam bentuk tabel informasi nilai gizi sesuai Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Namun, dalam pemberian informasi nilai gizi ada beberapa produk yang dikecualikan seperti kopi bubuk, teh bubuk/serbuk/celup, AMDK (air embun, air mineral, air demineral), herbal, rempah – rempah, bumbu, dan kondimen. Label pangan wajib dicantumkan pada: (1) pangan olahan yang diproduksi atau pangan yang diimpor untuk diperdagangkan di dalam negeri dalam kemasan eceran dan pangan yang diolah lebih lanjut; (2) bahan tambahan pangan (BTP); dan (3) bahan penolong.

Kesadaran Produsen Pangan

Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya di lapang kerapkali produsen pangan kurang memiliki pengetahuan, kesadaran, motivasi, kemampuan finansial dan belum menerapkan sistem manajemen formal. Hal ini menyebabkan masih banyaknya pelanggaran yang terjadi pada pelabelan pangan. Beberapa pelanggaran yang kerap terjadi diantaranya: (1) ketentuan data label tidak lengkap; (2) tanggal kadaluwarsa kurang jelas; dan (3) penggunaan BTP tidak dicantumkan pada label. Oleh karena itu, konsumen juga harus cermat dalam membaca informasi yang tertera dalam produk pangan yang diperjualbelikan. (Indri Mariska)

Referensi
[BPOM RI] Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. 2020. Pedoman Label Pangan Olahan. Jakarta Pusat (ID) : BPOM RI.
Septian J, Rahayu WP. 2014. Pengetahuan Produsen Industri Rumah Tangga Pangan di Kota Bogor. [diunduh 2022 Jul 6]. 1(2):145-150. https://journal.ipb.ac.id/index.php/jmpi/article/view/27464 
Wijaya CH. 1997. Pelabelan Pangan: Peran, Tujuan, Tata Cara, dan Persyaratan. Bogor (ID) : TPG FATETA IPB.